Polisi temukan fakta terkait kasus kematian Dante, sangat kejam.
Setelah melalui pemeriksaan, kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara, Dante, mulai membuahkan hasil.
Belum lama ini akhirnya pihak kepolisian menetapkan sosok tersangka kematian putra Tamara Tyasmara tersebut.
Sosok tersebut adalah kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandhi, dijadikan tersangka dalam kasus kematian Dante.
Pihak kepolisian menyebut jika Dante sempat muntah muntah saat mengikuti latihan renang
“Ada beberapa saksi yang melihat korban saat sedang latihan berenang kemudian muntah-muntah” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Namun, saat diangkat Dante ternyata sudah tidak sadarkan diri.
“Tetapi setelah diangkat korban sudah tidak sadarkan diri,” imbuhnya
Setelah tidak sadarkan diri, Dante dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Pada saat di rumah sakit, nyawa Dante tidak tertolong.
“Korban sudah tidak sadar sampai di rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia,” kata Ade Ary.
Berdasarkan pantauan CCTV, pihak kepolisian mendapati fakta yang sangat keji.
Pada video rekaman CCTV terpantau jika tersangka YA ternyata menenggelamkan Dante ke kolam renang.
“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya.” Ujar Dirkrimmum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di kantornya Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024).
Yang mengejutkan, polisi mengungkapkan bahwa anak Tamara Tyasmara itu ditenggelamkan ke dalam air oleh pelaku sebanyak 12 kali.
“Kurang lebih sebanyak 12 kali,” ujarnya.
Rencananya, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik untuk memperjelas kasus ini.
“Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, nanti kita bersama tim dari analis digital puslabfor secara detail,” ucapnya.
Kombes Wira Satya mengatakan jika rekaman CCTV tersebut asli tanpa adanya unsur editan.
“Rekaman tersebut dinyatakan asli atau tidak ada unsur editan” ungkapnya.
CCTV tersebut bisa dijadikan barang bukti atas kematian Dante.
“Sehingga dari hasil tersebut menjadi barang bukti yang kemudian kemarin pada tanggal 8 Februari 2024 selanjut penyidik menggelar gelar perkara dimana gelar perkara tersebut tim penyidik sepakat untuk menetapkan yaitu bersinial YA,” terangnya.
Pihak kepolisian menyebutkan jika saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
“Periksa dulu, masalah tahan itu, pasti kita akan seusai dengan aturan, apabila pantas ditahan pasti kita tahan,” tegasnya.