Tuesday, October 22, 2024
HomeBaru BangetArif Tewas Berlumur Darah, Dikira Korban Begal Ternyata..

Arif Tewas Berlumur Darah, Dikira Korban Begal Ternyata..

Ditemukan tak bernyawa, Arif dikira korban begal ternyata bukan. Simak informasi berikut ini.

Arif Sriyono ditemukan tewas berlumuran darah di pinggir irigasi Sasak Misran, Dusun Pasiranjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/1) dini hari.

Saat ditemukan oleh seorang warga, Arif telah terkapar tewas dengan banyak luka tusuk di bagian perut dan leher. Arif juga masih menggunakan helm di kepalanya. Namun motor yang dikendarainya sudah tidak ada di tempat.

Dengan kondisi ini, saksi yang menemukan korban dan polisi menduga bahwa Arif merupakan korban begal. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi yang mengaku melihat beberapa orang mendorong motor yang diduga milik Arif.

Sepekan berlalu, dengan beragam kejanggalan kasus ini, pihak berwajib menemukan fakta baru. Bahwa meninggalnya Arif ini bukan karena dibegal, melainkan pembunuhan yang didalangi oleh istrinya sendiri, Ossy Claranita.

“Kami akhirnya berhasil membuka tabir modus yang berkaitan dengan begal tersebut itu senyatanya tidak merupakan motif utamanya. Itu diakibatkan oleh motif yang lain,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip akun X @sosmedkeras, Rabu (17/1).

Hasil penyelidikan tim gabungan menunjukkan bahwa motif utama pembunuhan Arif adalah sakit hati, yang membuat Ossy terbutakan hingga akhirnya tega menghabisi nyawa suaminya itu.

Kecurigaan polisi muncul karena tindakan yang tidak kooperatif dari Ossy, yang tidak mengizinkan polisi untuk melakukan otopsi pada tubuh Arif. Ossy bahkan menangis histeris dan memohon agar jenazah suaminya langsung dimakamkan.

Menurut keterangan polisi, Ossy mengaku telah berselingkuh dengan laki-laki lain. Sebelumnya Arif juga sempat berselingkuh dengan perempuan lain semasa hidupnya.

Kemudian penyebab lain pembunuhan ini juga didorong oleh keinginan Ossy untuk mendapatkan harta suaminya. Ossy dan Arif telah menandatangani perjanjian sebelum nikah yang menyepakati bahwa jika keduanya bercerai, harta benda yang dimiliki korban tidak bisa dibagi. Tapi, jika Arif meninggal, istrinya dapat mewarisi seluruh harta korban.

Atas perbuatannya, Ossy terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments